Tersenyum

Tersenyum

Rabu, 20 November 2013

Dial-Up

Koneksi internet Dial-Up
Di dunia yang semakin canggih  teknologi akan memudahkan kita untuk mengakses internet dengan sebuah koneksi seperti Dial-up. Dial up itu sebuah akses internet yang melalui jalur telepon.  Koneksi ini selalu dihubungkan melalui modem yang terhubung dengan kabel telepon. Koneksi dial-up dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu :
a. Computer dengan melalui modem melakukan pemanggilan telepon (dial up) ke penyelenggara jasa internet.
b. Setelah bisa terhubung, computer dapat langsung mengakses internet dn jika ingin mengakhiri koneksi tinggal memutuskan sambungan telepon.
Koneksi dial up ini bisa dibilang cukup murah karena kita hanya perlu modem dan jaringan telepon saja. Untuk melakukan dial-up kita hanya butuh sebuah perangkat keras dan lunak. Perangkat keras itu seperti computer, modem dan saluran telepon. Sedangkan perangkat lunak biasanya disediakan oleh ISP dimana kita berlangganan. Untuk mengkoneksikan dial up kita perlu berlangganan terlebih dahulu ke salah satu ISP terdekat, lalu memasang modem ke komputer kita, dilanjut dengan meng-install software Internet yang telah disediakan oleh ISP, lalu menghubungkan diri (dial-up) ke ISP. Hubungan dengan ISP itu merupakan hubungan local karena kita menggunakan pulsa telepon local, maupun kita memakai pulsa local tetapi kita bisa menjelajah dunia menggunakan internet. Setelah computer kita telah terhubung ke ISP ,saat itu juga kita sudah bisa menggunakan akses internet dengan koneksi dial up. Kita masih bisa menggunakan internet jika kita itu masih terkoneksi atau terhubung dengan modem. Sedangkan kalau kita sudah tidak terhubung dengan modem maka hubungan dengan internet akan terputus. Biasanya Koneksi dial up ini digunakan oleh pribadi atau hanya orang yang ingin mengakses internet untuk keperluan yang diinginkannya dari rumah dan biasanya computer yg kita digunakan itu hanya menggunakan computer tunggal bukan menggunakan jaringan computer.

Selasa, 05 November 2013

Plagiarisme
Di zaman modern seperti sekarang ini, teknologi semakin canggih. Semakin canggih suatu teknologi semakin banyak juga sebuah kejahatan dalam dunia maya yang dikenal dengan nama cybercrime. Kejahatan dunia maya ini banyak sekali macamnya seperti plagiarisme, pornografi, download-download music, ebook, dll. Di tulisan ini saya akan membahas mengenai cybercrime yaitu sebuah plagiarisme yang lagi kencang kabarnya didunia mahasiswa maupun lainnya.
“Apa sih plagiarisme ?”. Biasanya plagiarisme itu yang sering kita dengar dengan nama copas-copas atau copy paste atau juga biasa disebut dengan menyalin tanpa pikir-pikir dulu. Tetapi menurut bahasa kerennya atau ilmiahnya plagiarisme itu berasal dari bahasa latin yaitu plagiary (us) yaitu penculik dan plagi (um) yaitu menculik. Jadi plagiarisme adalah pencurian  suatu intelektual, karena terjadi pengambilan kata-kata secara paksa dan suatu gagasan ide seseorang tanpa izin dari pemilik gagasan tersebut. Plagiarisme itu ternyata banyak definisinya. Contohnya adalah menurut kamus dewan bahasa dan pustaka, “plagiarisme adalah suatu perbuatan yang mengambil atau menceduk kata-kata, dll dari karya orang lain dan menggunakannya sebagai karya sendiri”. Kalau menurut random house compact dictionary, “plagiarisme adalah penggunaan atau peniruan bahasa atau pemikiran penulis lain dan menghasilkan semula sebagai hasil asli penulis kedua.” Dan masih banyak lagi definisi plagiarisme, tetapi maksudnya sama yaitu suatu penggunaan hasil karya dari orang lain yang kita akui atau ambil sebagai hasil pemikiran kita sendiri, tanpa menulis atau memberi tahu penulis aslinya.
Selain memiliki definisi, plagiarisme juga banyak memiliki jenis yang bermacam-macam yaitu dibidang akademik atau ilmiah, plagiarisme ada juga di bidang seni, budaya dan bentuk. Misalnya plagiarisme dalam bidang seni yaitu di music. Bahwa kita itu lebih suka mendownload lagu-lagu atau membeli kaset bajakan, ketimbang membeli kaset yang original atau asli, yang kita lakukan itu bisa disebut dengan plagiarisme. Kita bisa mengetahui tindakan dari plagiarisme seperti ada penggunaan kata-kata atau ide yang sama yang ditulis untuk skripsi,penulisan ilmiah, dll. Kedua , kita mengikuti atau menggunakan frase unik yang dikatakan oleh seseorang misalnya kata “sesuatu” itu sudah identik dengan namanya Syahrini tetapi kita mengklaim bahwa kata itu pertama kali dilontarkan olehnya. Ketiga, kita mengklaim ide seseorang sebagai hasil dari ide yang dia sendiri yang dikomunikasikan lewat media tulisan. Terakhir , menjiplak suatu ilustrasi foto atau gambar, grafik, diagram, lukisan, statistik, atau fakta yang tertera dalam tulisan orang lain. Biasanya tanpa kita sadari, kita pasti pernah melakukan sebuah tindakan plagiarisme seperti ciri-ciri yang telah disebutkan tadi. Sebenarnya boleh saja kita menggunakan kata-kata orang lain, tetapi pasti ada kententuannya atau caranya. Jika kita ingin mengutip sebuah ide atau kata bisa saja dengan cara diberi tanda kutip, lalu dengan menuliskan sumbernya. Plagiarisme merupakan suatu pelanggaran norma akademik yang serius, karena di Indonesia sudah sangat serius , pemerintah akan memberikan sebuah sanksi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republic Indonesia.
Di Indonesia plagiarisme dimasukan ke dalam pasal-pasal yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republic Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di Perguruang Tinggi. Berikut beberapa contoh pasalnya. Pasal 1 mengenai pengertian plagiat, nama dari yang melakukan plagiat, pasal 2 mengenai ciri-ciri tindakan melakukan plagiat, dll. Sebaiknya kita melakukan perubahan yaitu menggunakan bahasa kita sendiri untuk tugas ilmiah maupun yang lain, jika ingin mengutip menggunakan tanda kutip, karena plagiarisme merupakan suatu tindak kejahatan dunia maya yang sudah tercantum dalam peraturan pemerintah atau sudah ada pasal-pasalnya yang mengaturnya, berarti kita bisa dapat hukuman penjara jika kita melakukan plagiat. Tetapi untuk memberantas plagiarisme merupakan suatu usaha yang cukup sulit, karena dunia maya adalah dunia kebebasan dan sulit untuk dilacak kebenaranya.


plagiarisme by aniandriani
sumber :
Wikipedia."Plagiarisme". 25 oktober 2013
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
hayatullah khumaini."Plagiat=Kejahatan akademik".25 oktober 2013
http://www.acehinstitute.org/en/public-corner/education/item/105-plagiat-kejahatan-akademik.html
herqutanto."Plagiarisme, runtuhnya tembok kejujuran akademik". 25 oktober 2013
http://journal.ui.ac.id/index.php/eJKI/article/viewFile/1589/1335
http://www.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2012/10/Permen17-2010              PencegahandanPenanggulanganPlagiatdiPT.pdf. 25 oktober 2013