Tersenyum

Tersenyum

Kamis, 15 November 2012

KEADILAN



KEADILAN
Dalam perjalanan hidup manusia mempunyai romantika yang berbeda,waktu dan ruang serta latar belakang pengalaman turut menentukan manis pahitnya arti hidup. Hidup sebenarnya merupakan kodrat dari setiap manusia, susah dibayangkan apabila masih ada saja manusia yang hidup sendirian. Sebab ditengah-tengah kehidupan bersama itu justru manusia dapat mengembangkan kemanusiaannya,di situ pula ada aturan-aturan, norma-norma, adat-istiadat yang semuanya itu turut membentuk citra pikiran dan tindakan dari manusia,alhasil disinilah baru dirasakan bahwa kehidupan bersama itu memang manusia tulen.
Menurut Thomas Habbes manusia itu hidup dalam keadaan berjuang, sebab tanpa demikian manusia jatuh tersungkur di muka bumi. Hampalah rasanya suatu kehidupan, sebab hidup itu sendiri sudah merupakan suatu hak yang paling utama dari sejumlah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia. Inilah yang disebut dengan Hak untuk hidup. Demikianlah renungan tersebut membawa kita pada suatu penghayatan bahwa betapa prinsipnya arti dan makna dari suatu keadilan dalam kehidupan manusia, bahkan menentukan hidup dan mati.  Hak untuk hidup telah dibawa oleh manusia semenjak manusia itu sendiri berada dalam kandungan.
Menurut prof. DR. Sacipto Raharjo  bahwa keadilan didambakan manusia, mulai dari anak-anak balita yang memperebutkan keadilan dari sebuah kue, sampai kepada orang-orang yang ditransmigrasikan sendirian ke Siberia, semua terlihat dalam keadilan. Keadilan telah menjadi perhatian umat manusia. Keadilan itu sendiri tak pernah berubah, yang berubah hanyalah penafsirannya saja, sehingga berubah pula realisasi dari keadilan. Contoh rambut sama berwarna hitam tetapi dalam penafsirannya berlainan, ini pulalah yang turut mempengaruhi bervariasi dari wujud keadilan.
Pengertian dari keadilan itu sendiri adalah keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. keadilan berarti menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan.
1.      Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
2.      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
3.      Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
Dalam islam keadilan adalah sesuatu yang salah satu hal yang sangat diperhatikan maknanya, dengan suatu keadilan kita dapat membela yang benar dan menghukum yang salah. Berikut beberapa makna keadilan dari segi kata adil dan islam.
1.      Adil berarti “sama”
Sama berarti tidak membedakan seseorang dengan yang lain. Persamaan yang dimaksud dalam konteks ini adalah persamaan hak. Allah SWT berfirman: “Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil...” (Surah al-Nisa'/4: 58).
Manusia memang tidak seharusnya dibeda-bedakan satu sama lain berdasarkan latar belakangnya.Kaya-papa,laki-puteri,pejabat-rakyat,dan sebagainya,harusdiposisikansetara.
2.      Adil berarti “seimbang”
Allah SWT berfirman: Wahai manusia, apakah yang memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah? Yang menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu, dan mengadilkan kamu (menjadikan susunan tubuhmu seimbang).(Surahal-Infithar/82:6-7).
Seandainya ada salah satu anggota tubuh kita berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya, pasti tidak akan terjadi keseimbangan (keadilan).
3.      Adil berarti “perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya”
“Adil” dalam hal ini bisa didefinisikan sebagai wadh al-syai’ fi mahallihi (menempatkan sesuatu pada tempatnya). Lawannya adalah “zalim”, yaitu wadh’ al-syai’ fi ghairi mahallihi (menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya). “Sungguh merusak permainan catur, jika menempatkan gajah di tempat raja,” ujar pepatah. Pengertian keadilan seperti ini akan melahirkan keadilan sosial.
4.      Adil yang dinisbatkan pada Ilahi.
Semua wujud tidak memiliki hak atas Allah SWT. Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan-Nya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya.
Allah disebut qaiman bilqisth (yang menegakkan keadilan) (Surah Ali ‘Imram/3: 18). Allah SWT berfirman: Dan Tuhanmu tidak berlaku aniaya kepada hamba-hamba-Nya (Surah Fushshilat/41: 46).
Perintah berbuat adil dalam Al-Qur’an :
1.      Allah SWT berfirman: Berlaku adillah! Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. (Surah al-Ma-idah/5: 8). Dijelaskan ayat ini, keadilan itu sangat dekat dengan ketakwaan. Orang yang berbuat adil berarti orang yang bertakwa. Orang yang tidak berbuat adil alias zalim berarti orang yang tidak bertakwa. Dan, hanya orang adil-lah (berarti orang yang bertakwa) yang bisa mensejahterakan masyarakatnya.
2.      Allah SWT berfirman: Katakanlah, "Tuhanku memerintahkan menjalankan al-qisth (keadilan)" (Surah al-A’raf/7: 29). Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan (kebajikan) (Surah al-Nahl/16: 90). Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil). Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-sebaiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (Surah al-Nisa/4: 58).
3.      Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar menegakkan Keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri ataupun ibu bapakmu dan keluargamu. Jika ia kaya ataupun miskin, Allah lebih mengetahui keadaan keduanya, maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, sehingga kamu tidak berlaku adil. Jika kamu memutar balikkan, atau engggan menjadi saksi, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (Surah al-Nisa’/4:135).
Sedangkan pengertian keadilan menurut pandangan filosof Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan , kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrim yang terlalu sedikit, kedua ujung ekstrim tersebut menyangkut 2 orang ataupun 2 benda. Sedangkan Socrates mengatakan bahwa keadilan tercapai apabila pemerintah mempraktekkan ketentuan hukum atau melaksanakan tugasnya dan rakyat merasakannya. Plato menilai tercapainya keadilan apabila setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasar yang dianggap cocok bagi orang tersebut, sedangkan tindakan manusia dipandang layak apabila pihak yang sama mendapatkan bagian sama (Aristoteles) Hak merupakan wewenang untuk memiliki, meninggalkan, atau menuntut sesuatu. Materi hak menyangkut individu, namun hak bukan milik perseorangan. Hak seseorang terkait dengan hak orang lain.
Ada berbagai macam bentuk keadilan, diantaranya adalah keadilan moral, keadilan distributif, keadilan komutatif dan keadilan sosial. Berikut mengenai penjelasannya :
1.      Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
2.      Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
3.      Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
4.      Keadilan sosial tercipta apabila setiap orang mendapat perlakuan yang adil di bidang hukum, politik, ekonomi dan budaya serta kemakmuran dapat dinikmati secara merata.
Keadilan menurut Aristoteles dibagi menjadi 5, yaitu :
1.      Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2.      Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telahdibuatnya.
3.      Keadilan Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepadakita.
4.      Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5.      Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Sedangkan pembagian keadilan menurut plato dibagi menjadi 2, yaitu :
1.      Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2.      Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Ada beberapa tindakan manusia yang erat hubungannya dengan masalah keadilan, mereka ingin melepaskan diri dari keadaan yang dianggapnya tidak sesuai dengan perasaan keadilannya. Bahkan tindak tanduk mereka justru dianggapnya paling benar dan bijaksana, terlepas dari apapun , yang jelas tingkah laku tersebut telah dilakukannya sebagai jalan keluar dari suatu masalah.
Sebenarnya keadilan bukanlah sekedar memberikan hak yang telah dimilki oleh setiap manusia, tetapi justru lebih dari itu. Dengan demikian sekarang maslahnya adalah bagaimana keadilan tersebut dapat terwujud dalam tingkah laku dan perbuatan manusia di mana saja dia berada. Sebagai suatu nilai tentunya keadilan tersebut tak dapat dipisahkan dan melekat dengan pikiran manusia dan dijadikan pedoman hidup dalam bertingkah laku, juga dijadikan motivasi untuk mencapai kebajikan, yang didasari oleh rasa moral sejati. Terutama menjadi pegangan dalam kehidupan sesame manusia, alam, binatang, dan tumbuh-tumbuhan.

Contoh keadilan pada sebuah kasus  :
Pada 2006, Darsem binti Daud Tawar diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) penata laksana rumah tangga oleh PT Titian Hidup Langgeng, Jakarta. Ia bekerja pada keluarga Ibrahim Sholeh Ahmad Al-Mubariki yang beralamat di Distrik Al-Uraija, di selatan kota Riyadh. Desember 2007, Darsem diberitakan membunuh seorang warganegara Yaman, Walid, yang sedang bertandang ke rumah majikannya. Dalam pengakuan kepada staf KBRI yang menemui di penjara Al Malaaz pada 6 Februari 2008, Darsem mengaku membunuh lantaran membela kehormatannya karena hendak diperkosa oleh teman majikannya.
Diawali saat korban masuk ke kamarnya membawa sebilah pisau dan berupaya memperkosa disertai ancaman sambil menindih tubuhnya. Darsem meronta kemudian lari ke dapur namun tetap dikejar korban. Di dapur, Darsem menemukan martil, lalu dipukulkan berkali-kali ke bagian tubuh korban hingga menemui ajal, mayat korban pun diletakkan Darsem di tempat penampungan air.
Pada 25 Maret 2009, pengadilan terhadap Darsem pertama kali digelar di Riyadh, tetapi urung karena ketidakhadiran pihak penuntut. Sidang pengadilan kemudian dolaksanakan pada 22 April 2009 dengan agenda mendengarkan dakwaan untuk Darsem. Pada 6 Mei 2009, pada sidang di pengadilan yang sama, Darsem yang didampingi penasihat hukum KBRI ditetapkan dengan vonis mati (pancung). Pada 9 Mei 2009 KBRI bersama pengacara Darsem mengajukan banding. Selain menempuh banding, KBRI mengupayakan pendekatan keluarga korban dengan perantara pejabat Kedutaan Besar Yaman di Riyadh.
Pada 29 Mei 2010, KBRI juga mendatangi kantor Gubernur Riyadh untuk meminta peran Lajnatul Ishlah wal-`Afwu dan disanggupi dengan kesediaan memakai lembaga tersebut sebagai mediator antara KBRI dan ahli waris, terutama terkait mendapatkan pemaafan keluarga korban. Pada 26 Juni 2010 KBRI mengirim surat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Arab Saudi dalam kaitan kasus Darsem. Pada 1 September 2010, KBRI juga mengirim nota diplomatik ke pemerintah Arab Saudi meminta pengunduran eksekusi Darsem mengingat upaya damai dengan keluarga korban masih berjalan. Pada 7 Januari 2011, KBRI menerima pemberitahuan dari kantor Gubernur Riyadh bahwa pihak ahli waris telah memberi pemaafan dengan imbalan uang diyat sebesar 2 juta riyal Saudi dan atas tercapainya damai ini pengadilan di Riyadh memberi batas waktu enam bulan dilaksanakannya pembayaran diyat dalam kasus Darsem.

 Tanggapan :
Kasus Darsem, sekali lagi merupakan pelajaran sangat mahal bagi pemerintah. Kasus tindak kekerasan dan pelecehan hak asasi manusia (HAM) terhadap TKW harus diakhiri. Sedikitnya ada tiga hal utama yang harus jadi perhatian pemerintah.
1.      Pertama, kasus tindak kekerasan terhadap TKW hendaknya jadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi dalam menyeluruh penempatan dan perlindungan buruh migran karena terbukti gagal dalam hal melindungi.
2.      Kedua, evaluasi kinerja legislatif secara menyeluruh, baik di tingkat legislasi, pengawasan, maupun anggaran.
3.      Ketiga, evaluasi terhadap kinerja kabinet, terutama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Luar Negeri. Keterulangan kasus yang sama sering terjadi bisa menjadi pertimbangan bagi Presiden untuk mengevaluasi kinerja kabinet. Pemerintah seharusnya menegosiasikan dan menyepakati perjanjian bilateral dengan negara penerima TKW.
Jadi pemerintah harus bersikap antisipatif, tegas, punya konsep penanggulangan yang jelas, konkret, dan keberanian agar bisa mengatasi berbagai kasus tindak kekerasan atau pelanggaran HAM terhadap TKW di negeri orang. Pemerintah jangan berkesan lembek dan tak berani bertindak tegas terhadap negara-negara penerima TKW.

sumber :

http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2164686-pengertian-dan-macam-keadilan/
http://aditiodoank.wordpress.com/2011/04/03/macam-macam-keadilan/
http://muhamadganifharuman.blogspot.com/2012/04/makna-keadilan_17.html
http://mulyo.blog.esaunggul.ac.id/2012/04/26/makna-dan-hakekat-keadilan/
http://dewimelati.wordpress.com/2012/04/17/pengertian-keadilan/
http://www.kampungtki.com/baca/32103


PANDANGAN HIDUP




PANDANGAN HIDUP DARI SEGALA ASPEK
Pandangan hidup banyak sekali macamnya dan beragam. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklarifikasikan berdasarkan asalnya, yaitu :
1.      Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya.
2.      Pandangan hidup yang berupa ideology yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada Negara tersebut.
3.      Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relative kebenarannya.
Manusia pasti memiliki pandangan hidup bagaimanapun bentuknya. Bagaimana kita memperlakukan pandangan hidup itu tergantung pada setiap orangnya. Contohnya, ada yang memperlakukan pandangan hidup itu sebagai sarana mencapai tujuan dan ada pula yang memperlakukan sebagai penimbul kesejahteraan, ketentraman dan sebagainya. Akan tetapi yang terpenting adalah kita seharusnya mempunyai langkah-langkah berpandangan hidup ini. Karena hanya dengan mempunyai langkah-langkah itulah kita dapat memperlakukan pandangan hidup sebagai sarana tujuan dan cita-cita dengan baik.
Manusia merupakan makhluk yang individual dan sekaligus merupakan makhluk social. Sebagai makhluk social maka bisa dipastikan bahwa manusia itu dikatakan hidup sempurna bila melaksanakan interaksi social. Dalam mengadakan interaksi social manusia pasti dihadapkan pada berbagai masalah, hambatan, tantangan, dan gangguan dalam mencapai cita-cita hidup. Pandangan hidup ini merupakan pegangan jika kita menghadapi berbagai masalah, hambatan, tantangan,dan gangguan dalam hal mencapai cita-cita hidup karena dengan memegang teguh pada pandangan hidup yang kita yakini, maka kita tidak akan bertindak sesuka hati kita karena ada yang mengontrol tingkah laku kita yaitu pandangan hidup yang dipakai sebagai pedoman dalam menyelesaikan suatu masalah.
Disamping itu juga pandangan hidup yang teguh akan mampu memperbaiki segala tingkah laku kita, baik dalam bermasyarakat maupun dalam menyelesaikan segala masalah, hambatan, gangguan, dan tantangan sehingga nantinya akan terwujud cita-cita hidup yang kita dambakan. Oleh sebab itu kita sebagai makhluk yang memiliki cita-cita terutama cita-cita yang akan memimpin pada kebaikan dan keselamatan, baik pribadi maupun orang lain dan lebih-lebih keselamatan di akhirat kelak. Maka perlulah kita berpandangna hidup yang teguh yang tak tergoyahkan oleh apapun termasuk dengan keadaan.
Al-Qur’an adalah kitab suci umat islam yang diturunkan oleh Allah SWT melalui Malikat Jibril secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir dan diturunkan sebagai penutup dari semua kitab-kitab yang sebelumnya. Kitab suci al-qur’an isinya mencakup seluruh inti wahyu yang telah diturunkan kepada para nabi dan rasul sebelumnya. Al-Qur’an adalah mukjizat nabi Muhammad SAW yang terbesar diantara mukjizat-mukjizat lainnya.
Al-Qur’an merupakan pedoman sekaligus menjadi dasar hukum bagi manusia dalam mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad, para rasul datang untuk menyampaikan ajaran Tuhan kepada umatnya. Sebagai manusia para rasul tersebut pasti menemui ajalnya, meninggal dunia. Sepeninggal rasul, kehidupan umat manusia pasti akan kacau tanpa pegangan atau pedoman. Dengan diturunkannya kitab suci, maka umat manusia memiliki pedoman hidup walaupun nabi atau rasul telah tiada.
Kepentingan diturunkannya kitab suci, dalam hal ini Al-Qur’an, yaitu : Agar manusia mengenal dan beriman kepada Allah, Tuhan yang Maha Esa. Manusia cenderung mengakui adanya suatu kekuatan atau kekuasaan di luar dirinya. Manusia dengan caranya masing-masing mencari zat yang Maha Kuasa.
Pengalaman-pengalaman membuktikan, bahwa dengan hanya menggunakan akalnya manusia sering keliru mengenal Tuhannya. Untuk membantu manusia mengenal Tuhannya dengan benar, perlu adanya tuntunan dari Allah SWT. berupa wahyu yang diturunkan melalui para rasul. Dengan adanya wahyu, manusia dengan mudah dapat mengenal Tuhan yang sesungguhnya, Tuhan yang Maha Pencipta.
Al-qur’an sebagai pedoman hidup manusia dan umat Islam khususnya. Tanpa pegangan atau pedoman, manusia akan kehilangan arah. Kehidupan manusia penuh dengan berbagai persoalan, dari persoalan yang paling ringan sampai yang paling berat. Pada zaman nabi semua persoalan dapat diselesaikan langsung oleh nabi. Jika ada persoalan yang rumit yang nabi sendiri mengalami kesulitan, maka Allah memberi petunjuk melalui wahyu. Setelah Rasulullah tiada, manusia perlu pedoman agar kehidupan mereka tidak kacau balau. Wahyu-wahyu Allah yang dihimpun dalam sebuah kitab yang bernama Al-Qur’an itu menjadi pedoman yang lengkap bagi manusia dalam menjalin hubungan dengan Allah, dengan sesama manusia, dan dengan alam lingkungannya.
Pada pandangan hidup islam yang memedomani segala tingkah laku manusia ke arah yang lebih baik yang menyangkut keselamatan pribadi dunia apalgi keselamatan akhirat kelak. Pandangan islam merupakan pandangan yang sempurna bagi umat islam karena dalam pandangan hidup ini di atur pula bagaimana cara menempuh dan meraih cita-cita dan bila kita sudah berpegang teguh pada pandangan hidup atau pedoman hidup yaitu Al-Qu’an dalam mencapai cita-cita maka motivasi akan timbul dengan sendirinya tanpa harus dipaksa. Pandangan hidup juga mencegah dari timbulnya keputusan yang mempunyai akibat buruk bagi kita.
Jika pada pribadi pandangan hidup atau pedoman hidup adalah Al-Qur’an , pada suatu Negara pandangan hidup atau pedoman suatu bangsa adalah Pancasila. Pancasila yang berisi lima nilai dasar ditetapkan oleh bangsa Indonesia sebagai rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara  Indonesia sejak tahun 1945 yaitu ketika ditetapkan Pembukaan UUD NRI oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Kedudukannya sebagai dasar negara dan ideologi nasional ini dikuatkan kembali melalui Ketetapan MPR RI No. XVIII/ MPR/1998 yang mencabut Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 sekaligus secara eksplisit menetapkan Pancasila sebagai dasar negara (Yudhoyono, 2006:xvi). Pancasila sebagai dasar negara berkonotasi yuridis, sedang Pancasila sebagai ideologi dikonotasikan sebagai program sosial politik (Mahfud MD, 1998 dalam Winarno, 2010). Pancasila telah menjadi dasar filsafat negara baik secara yuridis dan politis (Kaelan, 2007:12).
Pancasila sebagai dasar negara dapat ditinjau dari aspek filosofis dan yuridis. Dari aspek filosofis, Pancasila menjadi pijakan bagi penyelenggaraan bernegara yang dikristalisasikan dari nilai-nilainya. Dari apek yuridis, Pancasila sebagai dasar negara menjadi cita hukum (rechtside) yang harus dijadikan dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia. Politik pembangunan hukum di Indonesia dengan kerangka nilai Pancasila memiliki kaidah kaidah penuntunnya.
Pancasila sebagai sumber dan kaidah penuntun hukum itu selanjutnya dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum formal. Jalinan nilai nilai dasar Pancasila dijabarkan dalam aturan dasar (hukum dasar) yaitu UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasal yang mencakup berbagai segi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Aturan-aturan dasar dalam UUD 1945 selanjutnya dijabarkan lagi dalam undang-undang dan peraturan dibawahnya. Hieraki hukum Indonesia yang terbentuk ini berbentuk piramida yang dapat dilihat dan sejalan dengan Stufenbautheorie (teori jenjang norma) dari Hans Kelsen, dimana Pancasila sebagai Grundsnorm berada di luar sistem hukum, bersifat meta yuristic tetapi menjadi tempat bergantungnya norma hukum.
Pada posisinya sebagai ideologi nasional, nilai-nilai Pancasila difungsikan sebagai nilai bersama yang ideal dan nilai pemersatu. Hal ini sejalan dengan fungsi ideologi di masyarakat yaitu: Pertama, sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat. Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat (Ramlan Surbakti, 1999 dalam Winarno, 2010). Dalam kaitannya dengan yang pertama nilai dalam ideologi itu menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat adalah untuk mencapai terwujudnya nilai-nilai dalam ideologi itu.
Sedangkan dalam kaitannya yang kedua, nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu serta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Pancasila sebagai ideologi nasional ini dapat dipandang dari sisi filosofis dan politis. Dari aspek filosofis, nilai-nilai Pancasila menjadi dasar keyakinan tentang masyarakat yang dicita-citakan (fungsi pertama ideologi). Dari aspek politik Pancasila merupakan modus vivendi atau kesepakatan luhur yang mampu mempersatukan masyarakat Indonesia yang majemuk dalam satu nation state atas dasar prinsip persatuan (fungsi kedua ideologi). Pancasila menjadi nilai bersama atau nilai integratif yang amat diperlukan bagi masyarakat yang plural.
Pelaksanaan Pancasila pada masa reformasi cenderung meredup dan tidak adanya istilah penggunaan Pancasila sebagai propoganda praktik penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini terjadi lebih dikarenakan oleh adanya globalisasi yang melanda Indonesia dewasa ini. Masyarakat terbius akan kenikmatan hedonisme yang dibawa oleh paham baru yang masuk sehingga lupa dari mana, di mana, dan untuk siapa sebenarnya mereka hidup. Seakan-akan mereka melupakan bangsanya sendiri yang dibangun dengan semangat juang yang gigih dan tanpa memandang perbedaan. Dalam perkembangan masyarakat yang secara kultur, masyarakat lebih cenderung menggunakan Pancasila sebagai dasar pembentukan dan penggunakan setiap kegiatan yang mereka lakukan. Peran Pancasila dalam hal ini sebenarnya adalah untuk menciptakan masyarakat “kerakyatan”, artinya masyarakat Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban harus seimbang dan tidak memihak ataupun memaksakan kehendak kepada orang lain.
Dalam pokok-pokok kerakyatan, masyarakat dituntut untuk saling menghargai dan hidup bersama dalam lingkungan yang saling membaur dan bisa membentuk sebuah kepercayaan (trust) sebagai modal untuk membangun bangsa yang berjiwa besar dan bermoral sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila. Pancasila disebut sebagai identitas bangsa dimana Pancasila mampu memberikan satu pertanda atau ciri khas yang melekat dalam tubuh masyarakat. Hal ini yang mendorong bagaimana statement masyarakat mengenai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut. Sebagai contoh nilai keadilan yang bermakna sangat luas dan tidak memihak terhadap satu golongan ataupun individu tertentu.
Unsur pembentukan Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Sejarah Indonesia membuktikan bahwa nilai luhur bangsa yang tercipta merupakan sebuah kekayaan yang dimiliki dan tidak bisa tertandingi. Di Indonesia tidak pernah putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan, hal tersebut terbukti dengan adanya tempat peribadatan yang dianggap suci, kitap suci dari berbagai ajaran agamanya, upacara keagamaan, pendidikan keagamaan, dan lain-lain merupakan salah satu wujud nilai luhur dari Pancasila khususnya sila ke-1.
Bangsa Indonesia yang dikenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut terhadap sesama mampu memberikan sumbangan terhadap pelaksanaan Pancasila, hal ini terbukti dengan adanya pondok-pondok atau padepokan yang dibangun mencerminkan kebersamaan dan sifat manusia yang beradab. Pandangan hidup masyarakat yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Dalam praktik kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, secara mendasar (grounded, dogmatc) dimensi kultur seyogyanya mendahului dua dimensi lainnya, karena di dalam dimensi budaya itu tersimpan seperangkat nilai (value system). Selanjutnya sistem nilai ini menjadi dasar perumusan kebijakan (policy) dan kemudian disusul dengan pembuatan hukum (law making) sebagai rambu-rambu yuridis dan code of conduct dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, yang diharapkan akan mencerminkan nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa yang bersangkutan (Solly Lubis: 2003). Masyarakat Indonesia sekarang ini tidak hanya mendambakan adanya penegakan peraturan hukum, akan tetapi masalah yang muncuk ke permukaan adalah apakah masih ada keadilan dalam penegakan hukum tersebut. Hukum berdiri diatas ideologi Pancasila yang berperan sebagai pengatur dan pondasi norma masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar Negara dan pandangan hidup Bangsa harus kita jaga keutuhannya. Karena saat ini sudah banyak timbul-timbul masalah yang menyangkut tentang pancasila, padahal untuk menetapkan pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup itu sendiri sudah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya.
Perjalan hidup Bangsa Indonesia tidaklah singkat, melainkan dengan waktu yang sangat panjang dan juga melalui rintangan yang ada. Tetapi pejuang-pejuang bangsa sangatlah hebat dan patut kita contoh. Sejak Proklamasi sampai saat ini telah menunjukkan bahwa banyak dinamika yang cukup tinggi . Dan kita ketahui bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh Rakyat Indonesia.
Karena itulah, sebagai warga negara yang mengakui Pancasila, harus bisa menjaga kelestarian dan keutuhan Pancasila dengan mengabdi, menghayati dan mengamalkan sila-sila yang ada dan yang tercantum didalam Undang-Undang Dasar Negara.
Dengan banyaknya pertanyaan tentang Pancasila, penulis bermaksud untuk memberi pengertian sedikit tentang Pancasila sebagai Dasar Negara dan pandangan hidup Bangsa. Bawasannya sebagai warga negara harus tetap menjaga keutuhan pancasila, karena pancasila juga sebagai sumber kejiwaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia.

KEGELISAHAN DI USIA SENJA




KEGELISAHAN di USIA SENJA
Kegelisahan merupakan penyakit jiwa yang paling sering terjadi di masyarakat, bahkan jumlah orang yang rutin melakukan pemeriksaan jiwa dan saraf, serta mereka yang mengalami problem-problem psikologis—terutama kegelisahan—terus bertambah. Hal ini ditegaskan oleh penelitian-penelitian yang dilakukan di Amerika dan Inggris. Badan statistik di Amerika mengungkapkan bahwa 85% orang yang sakit jiwa terkena kegelisahan. Secara umum kegelisahan terjadi pada anak-anak kecil, atau pada masa-masa puber dan awal-awal menginjak dewasa, atau pada orang-orang yang sudah lanjut usia, atau juga pada sebagian besar siswa dan pelajar. Di Inggris, misalnya, ditemukan bahwa jumlah mahasiswa yang terkena kegelisahan mencapai 9%, dan jumlah mahasiswi mencapai 14%. 
Setiap orang siapapun orangnya itu, baik mereka yang tingkat social nya tinggi, rendah,usia bayi maupun lansia, mereka pasti mempunyai rasa kegelisahan. Kegelisahan yang kita alami itu adalah ciptaan kita sendiri. Hal ini karena kita tidak pernah mempelajari lebih jauh tentang keadaan yang sesungguhnya, dan tidak mengenal lebih dalam tentang bahaya perasaan kita yang subjektif, maka perasaan mementingkan diri sendiri menciptakan pandangan yang salah dalam menilai berbagai hal, sehingga gelisah muncul dalam batin kita.
Namun, jika kita dapat menilai segala hal dengan perspektif yang benar, maka kita akan menemukan bahwa tidak ada sesuatu pun yang kekal di dunia ini; termasuk kegelisahan yang disebabkan oleh kemelekatan kita akan keakuan – yang merupakan khayalan liar yang selalu berlari ke sana ke mari dalam pikiran kita yang tidak dapat tenang karena tidak terlatih. Dengan memiliki pandangan yang benar, maka kita dapat menemukan jalan untuk mengatasinya. Kita harus memperkuat hati dan pikiran kita untuk belajar melepas rasa memntingkan diri sendiri, dan belajar pula untuk lebih peduli pada orang lain, serta masyarakat luas. Ini merupakan salah satu cara untuk mendapatkan kedamaian dan kebahagiaan yang sesungguhnya.

Contoh kasus kegelisahan di usia lanjut :
LANSIA pengertian lanjut usia (lansia) ialah manusia yang berumur di atas usia 60 tahun dan masih hidup. Kelompok lanjut usia adalah kelompok penduduk yang berusia 60 tahun ke atas (Hardywinoto dan Setiabudhi, 1999;8).
Penggolongan lansia menurut Depkes dikutip dari Azis (1994) menjadi tiga kelompok yakni :
1.      kelompok lansia dini (55 – 64 tahun), merupakan kelompok yang baru memasuki lansia.
2.      kelompok lansia (65 tahun ke atas).
3.      kelompok lansia resiko tinggi, yaitu lansia yang berusia lebih dari 70 tahun.  
Bagi kebanyakan orang yang sudah memasuki usia lanjut dan memasuki masa pensiun biasanya pada umur (55-64) seringkali dianggap sebagai kenyataan yang tidak menyenangkan, sehingga pada masanya banyak orang yang mengalami sulit tidur, sering cemas dan gelisah hingga sering mengeluh. Keluhan yang dirasakan, berada pada tingkat ringan dan sementara saja. Hal ini terjadi karena orang yang akan pensiun merasa akan kehilangan segalanya, kehilangan kekuasaan dan prestise , bahkan harga diripun akan ikut hilang. Sehingga orang yang pensiun tidak akan menikmati masa tuanya dengan tenang, senang dan santai, namun justru akan merasa sedih, gelisah dan muncul problem kejiwaan yang dinamakan Post Power Syndrome (PPS).
PPS sering dipahami sebagai kumpulan gejala atau tanda yang terjadi dimana “penderita” hidup dalam bayang bayang kebesaran masa lalunya (jabatan, karier, kecerdasan, kepemimpinan, kecantikanya dan sebagainya) dan penderita seakan tidak bisa menerima keadaan itu seperti contohnya masa pensiun, tinggal serumah dengan anak-menantu dan cucu, jadi tinggal di panti werda, keadaan fisik yang melemah, dan sebagainya. Semua perubahan ini dapat menimbulkan tekanan. PPS merupakan bagian dari krisis identitas yang disebabkan tidak siapnya seseorang atas terjadinya sebuah perubahan.  Parahnya,hampir tidak semua orang berhasil melalui fase ini dengan baik. Bahkan ada juga yang mengalami fase ini hingga mencapai kondisi berat yang ditandai dengan gejala tidak dapat berpikir rasional dalam jangka waktu tertentu , menjadi introvert (pribadi yang tertutup) hingga depresi berat.
Gejala yang tampak lainnya adalah gejala fisik , emosi dan perilaku. Gejala fisik dapat dilihat dari seseorang yang tampak lebih tua dibanding pada saat dia menjabat.Gejala emosi misalnya cepat tersinggung, merasa tidak berharga, ingin menarik diri dari lingkungan pergaulan, dan sebagainya. Gejala perilaku misalnya malu bertemu orang lain, lebih mudah melakukan kekerasan , sering menunjukan kemarahan dan sebagainya.
Gejala-gejala diatas bisa dialami oleh seseorang dikarenakan kekuasaan yang telah dimilikinya selama bertahun tahun harus begitu saja ditinggalkannya sehingga ada semacam ketidaksiapan atau kegamangan untuk menghadapi kondisi yang mungkin belum terbayangkan sebelumnya . Keadaan akan berbeda jika seseorang lengser dari kekuasaanya pada saat usianya masih muda maka kemungkinan akan terjangkit post power syndrome akan sangat kecil.
Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan dalam melakukan pencegahan dan penanganan PPS. Kita sebagai manusia harus sadar bahwa jabatan adalah pemberian dari Allah SWT, otomatis kita juga tidak boleh menganggap bahwa jabatan itu secara permanen milik kita yang harus dipertahankan sepenuhnya. Namun selama memegang jabatan, perlu ada pemikiran mengenai kaderisasi. Perlunya pembelajaran mengenai sifat rendah hati. Terpenting, selama kehidupan ini kita perlu belajar menyadari bahwa segala sesuatu itu adalah karunia Allah SWT dan kita tidak boleh menganggap jabatan yang dipercayakan kepada kita adalah milik kita yang harus kita pertahankan sepenuhnya.
sumber :
http://www.bodhidharma.or.id/dharma-bodhi/38-dharma-bodhi/444-gelisah-dan-takut.html?tmpl=component&print=1&page=
http://www.persiapanpensiun.org/post-power-syndrome-gelisah-saat-pensiun/
http://eprints.undip.ac.id/20145/