Tersenyum

Tersenyum

Kamis, 15 November 2012

KEADILAN



KEADILAN
Dalam perjalanan hidup manusia mempunyai romantika yang berbeda,waktu dan ruang serta latar belakang pengalaman turut menentukan manis pahitnya arti hidup. Hidup sebenarnya merupakan kodrat dari setiap manusia, susah dibayangkan apabila masih ada saja manusia yang hidup sendirian. Sebab ditengah-tengah kehidupan bersama itu justru manusia dapat mengembangkan kemanusiaannya,di situ pula ada aturan-aturan, norma-norma, adat-istiadat yang semuanya itu turut membentuk citra pikiran dan tindakan dari manusia,alhasil disinilah baru dirasakan bahwa kehidupan bersama itu memang manusia tulen.
Menurut Thomas Habbes manusia itu hidup dalam keadaan berjuang, sebab tanpa demikian manusia jatuh tersungkur di muka bumi. Hampalah rasanya suatu kehidupan, sebab hidup itu sendiri sudah merupakan suatu hak yang paling utama dari sejumlah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia. Inilah yang disebut dengan Hak untuk hidup. Demikianlah renungan tersebut membawa kita pada suatu penghayatan bahwa betapa prinsipnya arti dan makna dari suatu keadilan dalam kehidupan manusia, bahkan menentukan hidup dan mati.  Hak untuk hidup telah dibawa oleh manusia semenjak manusia itu sendiri berada dalam kandungan.
Menurut prof. DR. Sacipto Raharjo  bahwa keadilan didambakan manusia, mulai dari anak-anak balita yang memperebutkan keadilan dari sebuah kue, sampai kepada orang-orang yang ditransmigrasikan sendirian ke Siberia, semua terlihat dalam keadilan. Keadilan telah menjadi perhatian umat manusia. Keadilan itu sendiri tak pernah berubah, yang berubah hanyalah penafsirannya saja, sehingga berubah pula realisasi dari keadilan. Contoh rambut sama berwarna hitam tetapi dalam penafsirannya berlainan, ini pulalah yang turut mempengaruhi bervariasi dari wujud keadilan.
Pengertian dari keadilan itu sendiri adalah keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. keadilan berarti menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan.
1.      Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
2.      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
3.      Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
Dalam islam keadilan adalah sesuatu yang salah satu hal yang sangat diperhatikan maknanya, dengan suatu keadilan kita dapat membela yang benar dan menghukum yang salah. Berikut beberapa makna keadilan dari segi kata adil dan islam.
1.      Adil berarti “sama”
Sama berarti tidak membedakan seseorang dengan yang lain. Persamaan yang dimaksud dalam konteks ini adalah persamaan hak. Allah SWT berfirman: “Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil...” (Surah al-Nisa'/4: 58).
Manusia memang tidak seharusnya dibeda-bedakan satu sama lain berdasarkan latar belakangnya.Kaya-papa,laki-puteri,pejabat-rakyat,dan sebagainya,harusdiposisikansetara.
2.      Adil berarti “seimbang”
Allah SWT berfirman: Wahai manusia, apakah yang memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah? Yang menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu, dan mengadilkan kamu (menjadikan susunan tubuhmu seimbang).(Surahal-Infithar/82:6-7).
Seandainya ada salah satu anggota tubuh kita berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya, pasti tidak akan terjadi keseimbangan (keadilan).
3.      Adil berarti “perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya”
“Adil” dalam hal ini bisa didefinisikan sebagai wadh al-syai’ fi mahallihi (menempatkan sesuatu pada tempatnya). Lawannya adalah “zalim”, yaitu wadh’ al-syai’ fi ghairi mahallihi (menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya). “Sungguh merusak permainan catur, jika menempatkan gajah di tempat raja,” ujar pepatah. Pengertian keadilan seperti ini akan melahirkan keadilan sosial.
4.      Adil yang dinisbatkan pada Ilahi.
Semua wujud tidak memiliki hak atas Allah SWT. Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan-Nya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya.
Allah disebut qaiman bilqisth (yang menegakkan keadilan) (Surah Ali ‘Imram/3: 18). Allah SWT berfirman: Dan Tuhanmu tidak berlaku aniaya kepada hamba-hamba-Nya (Surah Fushshilat/41: 46).
Perintah berbuat adil dalam Al-Qur’an :
1.      Allah SWT berfirman: Berlaku adillah! Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. (Surah al-Ma-idah/5: 8). Dijelaskan ayat ini, keadilan itu sangat dekat dengan ketakwaan. Orang yang berbuat adil berarti orang yang bertakwa. Orang yang tidak berbuat adil alias zalim berarti orang yang tidak bertakwa. Dan, hanya orang adil-lah (berarti orang yang bertakwa) yang bisa mensejahterakan masyarakatnya.
2.      Allah SWT berfirman: Katakanlah, "Tuhanku memerintahkan menjalankan al-qisth (keadilan)" (Surah al-A’raf/7: 29). Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan (kebajikan) (Surah al-Nahl/16: 90). Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil). Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-sebaiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (Surah al-Nisa/4: 58).
3.      Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar menegakkan Keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri ataupun ibu bapakmu dan keluargamu. Jika ia kaya ataupun miskin, Allah lebih mengetahui keadaan keduanya, maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, sehingga kamu tidak berlaku adil. Jika kamu memutar balikkan, atau engggan menjadi saksi, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (Surah al-Nisa’/4:135).
Sedangkan pengertian keadilan menurut pandangan filosof Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan , kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrim yang terlalu sedikit, kedua ujung ekstrim tersebut menyangkut 2 orang ataupun 2 benda. Sedangkan Socrates mengatakan bahwa keadilan tercapai apabila pemerintah mempraktekkan ketentuan hukum atau melaksanakan tugasnya dan rakyat merasakannya. Plato menilai tercapainya keadilan apabila setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasar yang dianggap cocok bagi orang tersebut, sedangkan tindakan manusia dipandang layak apabila pihak yang sama mendapatkan bagian sama (Aristoteles) Hak merupakan wewenang untuk memiliki, meninggalkan, atau menuntut sesuatu. Materi hak menyangkut individu, namun hak bukan milik perseorangan. Hak seseorang terkait dengan hak orang lain.
Ada berbagai macam bentuk keadilan, diantaranya adalah keadilan moral, keadilan distributif, keadilan komutatif dan keadilan sosial. Berikut mengenai penjelasannya :
1.      Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
2.      Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
3.      Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
4.      Keadilan sosial tercipta apabila setiap orang mendapat perlakuan yang adil di bidang hukum, politik, ekonomi dan budaya serta kemakmuran dapat dinikmati secara merata.
Keadilan menurut Aristoteles dibagi menjadi 5, yaitu :
1.      Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2.      Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telahdibuatnya.
3.      Keadilan Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepadakita.
4.      Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5.      Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Sedangkan pembagian keadilan menurut plato dibagi menjadi 2, yaitu :
1.      Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2.      Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Ada beberapa tindakan manusia yang erat hubungannya dengan masalah keadilan, mereka ingin melepaskan diri dari keadaan yang dianggapnya tidak sesuai dengan perasaan keadilannya. Bahkan tindak tanduk mereka justru dianggapnya paling benar dan bijaksana, terlepas dari apapun , yang jelas tingkah laku tersebut telah dilakukannya sebagai jalan keluar dari suatu masalah.
Sebenarnya keadilan bukanlah sekedar memberikan hak yang telah dimilki oleh setiap manusia, tetapi justru lebih dari itu. Dengan demikian sekarang maslahnya adalah bagaimana keadilan tersebut dapat terwujud dalam tingkah laku dan perbuatan manusia di mana saja dia berada. Sebagai suatu nilai tentunya keadilan tersebut tak dapat dipisahkan dan melekat dengan pikiran manusia dan dijadikan pedoman hidup dalam bertingkah laku, juga dijadikan motivasi untuk mencapai kebajikan, yang didasari oleh rasa moral sejati. Terutama menjadi pegangan dalam kehidupan sesame manusia, alam, binatang, dan tumbuh-tumbuhan.

Contoh keadilan pada sebuah kasus  :
Pada 2006, Darsem binti Daud Tawar diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) penata laksana rumah tangga oleh PT Titian Hidup Langgeng, Jakarta. Ia bekerja pada keluarga Ibrahim Sholeh Ahmad Al-Mubariki yang beralamat di Distrik Al-Uraija, di selatan kota Riyadh. Desember 2007, Darsem diberitakan membunuh seorang warganegara Yaman, Walid, yang sedang bertandang ke rumah majikannya. Dalam pengakuan kepada staf KBRI yang menemui di penjara Al Malaaz pada 6 Februari 2008, Darsem mengaku membunuh lantaran membela kehormatannya karena hendak diperkosa oleh teman majikannya.
Diawali saat korban masuk ke kamarnya membawa sebilah pisau dan berupaya memperkosa disertai ancaman sambil menindih tubuhnya. Darsem meronta kemudian lari ke dapur namun tetap dikejar korban. Di dapur, Darsem menemukan martil, lalu dipukulkan berkali-kali ke bagian tubuh korban hingga menemui ajal, mayat korban pun diletakkan Darsem di tempat penampungan air.
Pada 25 Maret 2009, pengadilan terhadap Darsem pertama kali digelar di Riyadh, tetapi urung karena ketidakhadiran pihak penuntut. Sidang pengadilan kemudian dolaksanakan pada 22 April 2009 dengan agenda mendengarkan dakwaan untuk Darsem. Pada 6 Mei 2009, pada sidang di pengadilan yang sama, Darsem yang didampingi penasihat hukum KBRI ditetapkan dengan vonis mati (pancung). Pada 9 Mei 2009 KBRI bersama pengacara Darsem mengajukan banding. Selain menempuh banding, KBRI mengupayakan pendekatan keluarga korban dengan perantara pejabat Kedutaan Besar Yaman di Riyadh.
Pada 29 Mei 2010, KBRI juga mendatangi kantor Gubernur Riyadh untuk meminta peran Lajnatul Ishlah wal-`Afwu dan disanggupi dengan kesediaan memakai lembaga tersebut sebagai mediator antara KBRI dan ahli waris, terutama terkait mendapatkan pemaafan keluarga korban. Pada 26 Juni 2010 KBRI mengirim surat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Arab Saudi dalam kaitan kasus Darsem. Pada 1 September 2010, KBRI juga mengirim nota diplomatik ke pemerintah Arab Saudi meminta pengunduran eksekusi Darsem mengingat upaya damai dengan keluarga korban masih berjalan. Pada 7 Januari 2011, KBRI menerima pemberitahuan dari kantor Gubernur Riyadh bahwa pihak ahli waris telah memberi pemaafan dengan imbalan uang diyat sebesar 2 juta riyal Saudi dan atas tercapainya damai ini pengadilan di Riyadh memberi batas waktu enam bulan dilaksanakannya pembayaran diyat dalam kasus Darsem.

 Tanggapan :
Kasus Darsem, sekali lagi merupakan pelajaran sangat mahal bagi pemerintah. Kasus tindak kekerasan dan pelecehan hak asasi manusia (HAM) terhadap TKW harus diakhiri. Sedikitnya ada tiga hal utama yang harus jadi perhatian pemerintah.
1.      Pertama, kasus tindak kekerasan terhadap TKW hendaknya jadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi dalam menyeluruh penempatan dan perlindungan buruh migran karena terbukti gagal dalam hal melindungi.
2.      Kedua, evaluasi kinerja legislatif secara menyeluruh, baik di tingkat legislasi, pengawasan, maupun anggaran.
3.      Ketiga, evaluasi terhadap kinerja kabinet, terutama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Luar Negeri. Keterulangan kasus yang sama sering terjadi bisa menjadi pertimbangan bagi Presiden untuk mengevaluasi kinerja kabinet. Pemerintah seharusnya menegosiasikan dan menyepakati perjanjian bilateral dengan negara penerima TKW.
Jadi pemerintah harus bersikap antisipatif, tegas, punya konsep penanggulangan yang jelas, konkret, dan keberanian agar bisa mengatasi berbagai kasus tindak kekerasan atau pelanggaran HAM terhadap TKW di negeri orang. Pemerintah jangan berkesan lembek dan tak berani bertindak tegas terhadap negara-negara penerima TKW.

sumber :

http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2164686-pengertian-dan-macam-keadilan/
http://aditiodoank.wordpress.com/2011/04/03/macam-macam-keadilan/
http://muhamadganifharuman.blogspot.com/2012/04/makna-keadilan_17.html
http://mulyo.blog.esaunggul.ac.id/2012/04/26/makna-dan-hakekat-keadilan/
http://dewimelati.wordpress.com/2012/04/17/pengertian-keadilan/
http://www.kampungtki.com/baca/32103


Tidak ada komentar:

Posting Komentar