Tersenyum

Tersenyum

Kamis, 15 November 2012

PANDANGAN HIDUP




PANDANGAN HIDUP DARI SEGALA ASPEK
Pandangan hidup banyak sekali macamnya dan beragam. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklarifikasikan berdasarkan asalnya, yaitu :
1.      Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya.
2.      Pandangan hidup yang berupa ideology yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada Negara tersebut.
3.      Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relative kebenarannya.
Manusia pasti memiliki pandangan hidup bagaimanapun bentuknya. Bagaimana kita memperlakukan pandangan hidup itu tergantung pada setiap orangnya. Contohnya, ada yang memperlakukan pandangan hidup itu sebagai sarana mencapai tujuan dan ada pula yang memperlakukan sebagai penimbul kesejahteraan, ketentraman dan sebagainya. Akan tetapi yang terpenting adalah kita seharusnya mempunyai langkah-langkah berpandangan hidup ini. Karena hanya dengan mempunyai langkah-langkah itulah kita dapat memperlakukan pandangan hidup sebagai sarana tujuan dan cita-cita dengan baik.
Manusia merupakan makhluk yang individual dan sekaligus merupakan makhluk social. Sebagai makhluk social maka bisa dipastikan bahwa manusia itu dikatakan hidup sempurna bila melaksanakan interaksi social. Dalam mengadakan interaksi social manusia pasti dihadapkan pada berbagai masalah, hambatan, tantangan, dan gangguan dalam mencapai cita-cita hidup. Pandangan hidup ini merupakan pegangan jika kita menghadapi berbagai masalah, hambatan, tantangan,dan gangguan dalam hal mencapai cita-cita hidup karena dengan memegang teguh pada pandangan hidup yang kita yakini, maka kita tidak akan bertindak sesuka hati kita karena ada yang mengontrol tingkah laku kita yaitu pandangan hidup yang dipakai sebagai pedoman dalam menyelesaikan suatu masalah.
Disamping itu juga pandangan hidup yang teguh akan mampu memperbaiki segala tingkah laku kita, baik dalam bermasyarakat maupun dalam menyelesaikan segala masalah, hambatan, gangguan, dan tantangan sehingga nantinya akan terwujud cita-cita hidup yang kita dambakan. Oleh sebab itu kita sebagai makhluk yang memiliki cita-cita terutama cita-cita yang akan memimpin pada kebaikan dan keselamatan, baik pribadi maupun orang lain dan lebih-lebih keselamatan di akhirat kelak. Maka perlulah kita berpandangna hidup yang teguh yang tak tergoyahkan oleh apapun termasuk dengan keadaan.
Al-Qur’an adalah kitab suci umat islam yang diturunkan oleh Allah SWT melalui Malikat Jibril secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir dan diturunkan sebagai penutup dari semua kitab-kitab yang sebelumnya. Kitab suci al-qur’an isinya mencakup seluruh inti wahyu yang telah diturunkan kepada para nabi dan rasul sebelumnya. Al-Qur’an adalah mukjizat nabi Muhammad SAW yang terbesar diantara mukjizat-mukjizat lainnya.
Al-Qur’an merupakan pedoman sekaligus menjadi dasar hukum bagi manusia dalam mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad, para rasul datang untuk menyampaikan ajaran Tuhan kepada umatnya. Sebagai manusia para rasul tersebut pasti menemui ajalnya, meninggal dunia. Sepeninggal rasul, kehidupan umat manusia pasti akan kacau tanpa pegangan atau pedoman. Dengan diturunkannya kitab suci, maka umat manusia memiliki pedoman hidup walaupun nabi atau rasul telah tiada.
Kepentingan diturunkannya kitab suci, dalam hal ini Al-Qur’an, yaitu : Agar manusia mengenal dan beriman kepada Allah, Tuhan yang Maha Esa. Manusia cenderung mengakui adanya suatu kekuatan atau kekuasaan di luar dirinya. Manusia dengan caranya masing-masing mencari zat yang Maha Kuasa.
Pengalaman-pengalaman membuktikan, bahwa dengan hanya menggunakan akalnya manusia sering keliru mengenal Tuhannya. Untuk membantu manusia mengenal Tuhannya dengan benar, perlu adanya tuntunan dari Allah SWT. berupa wahyu yang diturunkan melalui para rasul. Dengan adanya wahyu, manusia dengan mudah dapat mengenal Tuhan yang sesungguhnya, Tuhan yang Maha Pencipta.
Al-qur’an sebagai pedoman hidup manusia dan umat Islam khususnya. Tanpa pegangan atau pedoman, manusia akan kehilangan arah. Kehidupan manusia penuh dengan berbagai persoalan, dari persoalan yang paling ringan sampai yang paling berat. Pada zaman nabi semua persoalan dapat diselesaikan langsung oleh nabi. Jika ada persoalan yang rumit yang nabi sendiri mengalami kesulitan, maka Allah memberi petunjuk melalui wahyu. Setelah Rasulullah tiada, manusia perlu pedoman agar kehidupan mereka tidak kacau balau. Wahyu-wahyu Allah yang dihimpun dalam sebuah kitab yang bernama Al-Qur’an itu menjadi pedoman yang lengkap bagi manusia dalam menjalin hubungan dengan Allah, dengan sesama manusia, dan dengan alam lingkungannya.
Pada pandangan hidup islam yang memedomani segala tingkah laku manusia ke arah yang lebih baik yang menyangkut keselamatan pribadi dunia apalgi keselamatan akhirat kelak. Pandangan islam merupakan pandangan yang sempurna bagi umat islam karena dalam pandangan hidup ini di atur pula bagaimana cara menempuh dan meraih cita-cita dan bila kita sudah berpegang teguh pada pandangan hidup atau pedoman hidup yaitu Al-Qu’an dalam mencapai cita-cita maka motivasi akan timbul dengan sendirinya tanpa harus dipaksa. Pandangan hidup juga mencegah dari timbulnya keputusan yang mempunyai akibat buruk bagi kita.
Jika pada pribadi pandangan hidup atau pedoman hidup adalah Al-Qur’an , pada suatu Negara pandangan hidup atau pedoman suatu bangsa adalah Pancasila. Pancasila yang berisi lima nilai dasar ditetapkan oleh bangsa Indonesia sebagai rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara  Indonesia sejak tahun 1945 yaitu ketika ditetapkan Pembukaan UUD NRI oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Kedudukannya sebagai dasar negara dan ideologi nasional ini dikuatkan kembali melalui Ketetapan MPR RI No. XVIII/ MPR/1998 yang mencabut Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 sekaligus secara eksplisit menetapkan Pancasila sebagai dasar negara (Yudhoyono, 2006:xvi). Pancasila sebagai dasar negara berkonotasi yuridis, sedang Pancasila sebagai ideologi dikonotasikan sebagai program sosial politik (Mahfud MD, 1998 dalam Winarno, 2010). Pancasila telah menjadi dasar filsafat negara baik secara yuridis dan politis (Kaelan, 2007:12).
Pancasila sebagai dasar negara dapat ditinjau dari aspek filosofis dan yuridis. Dari aspek filosofis, Pancasila menjadi pijakan bagi penyelenggaraan bernegara yang dikristalisasikan dari nilai-nilainya. Dari apek yuridis, Pancasila sebagai dasar negara menjadi cita hukum (rechtside) yang harus dijadikan dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia. Politik pembangunan hukum di Indonesia dengan kerangka nilai Pancasila memiliki kaidah kaidah penuntunnya.
Pancasila sebagai sumber dan kaidah penuntun hukum itu selanjutnya dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum formal. Jalinan nilai nilai dasar Pancasila dijabarkan dalam aturan dasar (hukum dasar) yaitu UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasal yang mencakup berbagai segi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Aturan-aturan dasar dalam UUD 1945 selanjutnya dijabarkan lagi dalam undang-undang dan peraturan dibawahnya. Hieraki hukum Indonesia yang terbentuk ini berbentuk piramida yang dapat dilihat dan sejalan dengan Stufenbautheorie (teori jenjang norma) dari Hans Kelsen, dimana Pancasila sebagai Grundsnorm berada di luar sistem hukum, bersifat meta yuristic tetapi menjadi tempat bergantungnya norma hukum.
Pada posisinya sebagai ideologi nasional, nilai-nilai Pancasila difungsikan sebagai nilai bersama yang ideal dan nilai pemersatu. Hal ini sejalan dengan fungsi ideologi di masyarakat yaitu: Pertama, sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat. Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat (Ramlan Surbakti, 1999 dalam Winarno, 2010). Dalam kaitannya dengan yang pertama nilai dalam ideologi itu menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat adalah untuk mencapai terwujudnya nilai-nilai dalam ideologi itu.
Sedangkan dalam kaitannya yang kedua, nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu serta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Pancasila sebagai ideologi nasional ini dapat dipandang dari sisi filosofis dan politis. Dari aspek filosofis, nilai-nilai Pancasila menjadi dasar keyakinan tentang masyarakat yang dicita-citakan (fungsi pertama ideologi). Dari aspek politik Pancasila merupakan modus vivendi atau kesepakatan luhur yang mampu mempersatukan masyarakat Indonesia yang majemuk dalam satu nation state atas dasar prinsip persatuan (fungsi kedua ideologi). Pancasila menjadi nilai bersama atau nilai integratif yang amat diperlukan bagi masyarakat yang plural.
Pelaksanaan Pancasila pada masa reformasi cenderung meredup dan tidak adanya istilah penggunaan Pancasila sebagai propoganda praktik penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini terjadi lebih dikarenakan oleh adanya globalisasi yang melanda Indonesia dewasa ini. Masyarakat terbius akan kenikmatan hedonisme yang dibawa oleh paham baru yang masuk sehingga lupa dari mana, di mana, dan untuk siapa sebenarnya mereka hidup. Seakan-akan mereka melupakan bangsanya sendiri yang dibangun dengan semangat juang yang gigih dan tanpa memandang perbedaan. Dalam perkembangan masyarakat yang secara kultur, masyarakat lebih cenderung menggunakan Pancasila sebagai dasar pembentukan dan penggunakan setiap kegiatan yang mereka lakukan. Peran Pancasila dalam hal ini sebenarnya adalah untuk menciptakan masyarakat “kerakyatan”, artinya masyarakat Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban harus seimbang dan tidak memihak ataupun memaksakan kehendak kepada orang lain.
Dalam pokok-pokok kerakyatan, masyarakat dituntut untuk saling menghargai dan hidup bersama dalam lingkungan yang saling membaur dan bisa membentuk sebuah kepercayaan (trust) sebagai modal untuk membangun bangsa yang berjiwa besar dan bermoral sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila. Pancasila disebut sebagai identitas bangsa dimana Pancasila mampu memberikan satu pertanda atau ciri khas yang melekat dalam tubuh masyarakat. Hal ini yang mendorong bagaimana statement masyarakat mengenai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut. Sebagai contoh nilai keadilan yang bermakna sangat luas dan tidak memihak terhadap satu golongan ataupun individu tertentu.
Unsur pembentukan Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Sejarah Indonesia membuktikan bahwa nilai luhur bangsa yang tercipta merupakan sebuah kekayaan yang dimiliki dan tidak bisa tertandingi. Di Indonesia tidak pernah putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan, hal tersebut terbukti dengan adanya tempat peribadatan yang dianggap suci, kitap suci dari berbagai ajaran agamanya, upacara keagamaan, pendidikan keagamaan, dan lain-lain merupakan salah satu wujud nilai luhur dari Pancasila khususnya sila ke-1.
Bangsa Indonesia yang dikenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut terhadap sesama mampu memberikan sumbangan terhadap pelaksanaan Pancasila, hal ini terbukti dengan adanya pondok-pondok atau padepokan yang dibangun mencerminkan kebersamaan dan sifat manusia yang beradab. Pandangan hidup masyarakat yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Dalam praktik kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, secara mendasar (grounded, dogmatc) dimensi kultur seyogyanya mendahului dua dimensi lainnya, karena di dalam dimensi budaya itu tersimpan seperangkat nilai (value system). Selanjutnya sistem nilai ini menjadi dasar perumusan kebijakan (policy) dan kemudian disusul dengan pembuatan hukum (law making) sebagai rambu-rambu yuridis dan code of conduct dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, yang diharapkan akan mencerminkan nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa yang bersangkutan (Solly Lubis: 2003). Masyarakat Indonesia sekarang ini tidak hanya mendambakan adanya penegakan peraturan hukum, akan tetapi masalah yang muncuk ke permukaan adalah apakah masih ada keadilan dalam penegakan hukum tersebut. Hukum berdiri diatas ideologi Pancasila yang berperan sebagai pengatur dan pondasi norma masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar Negara dan pandangan hidup Bangsa harus kita jaga keutuhannya. Karena saat ini sudah banyak timbul-timbul masalah yang menyangkut tentang pancasila, padahal untuk menetapkan pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup itu sendiri sudah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya.
Perjalan hidup Bangsa Indonesia tidaklah singkat, melainkan dengan waktu yang sangat panjang dan juga melalui rintangan yang ada. Tetapi pejuang-pejuang bangsa sangatlah hebat dan patut kita contoh. Sejak Proklamasi sampai saat ini telah menunjukkan bahwa banyak dinamika yang cukup tinggi . Dan kita ketahui bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh Rakyat Indonesia.
Karena itulah, sebagai warga negara yang mengakui Pancasila, harus bisa menjaga kelestarian dan keutuhan Pancasila dengan mengabdi, menghayati dan mengamalkan sila-sila yang ada dan yang tercantum didalam Undang-Undang Dasar Negara.
Dengan banyaknya pertanyaan tentang Pancasila, penulis bermaksud untuk memberi pengertian sedikit tentang Pancasila sebagai Dasar Negara dan pandangan hidup Bangsa. Bawasannya sebagai warga negara harus tetap menjaga keutuhan pancasila, karena pancasila juga sebagai sumber kejiwaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar